\nSentani, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bahwa Undang undang Nomor 7 tahun 2017 ttg Pemilihan Umum, memberikan kewenangan kepada kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota, untuk menerima, memeriksa dan memutus sengketa proses pemilu, melalui mediasi da